Syarat vaksin berlaku bagi seluruh kegiatan, baik ekonomi, keagamaan, sosial, dan budaya di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan wajib vaksinasi sebagai syarat administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas. Hal tersebut berlaku bagi seluruh kegiatan, baik ekonomi, keagamaan, sosial, dan budaya di Jakarta.
Tujuannya supaya semakin banyak warga ikut vaksinasi sebagai bagian upaya melindungi keselamatan warga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis. Juga didukung fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19.
Anies memaparkan, dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama hanya 2,3% yang terinfeksi. Sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, kata dia, mereka tidak bergejala (orang tanpa gejala/OTG) atau bergejala ringan.
Dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin, urai Anies, hanya 0,013% yang meninggal setelah terpapar Covid-19 atau sekitar 13 kasus per 100.000 penduduk. Merujuk data itu, mereka yang sudah divaksin case fatality rate atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 dibandingkan mereka yang belum vaksin.