"Kami mampu menyelesaikan persoalan-persoalan dalam kerja sama ini dan dilakukan dengan kondisi sangat luar biasa," ucap Rahmat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyepakati perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang, Kota Bekasi.
Perpanjangan berlaku untuk masa lima tahun ke depan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani kerja sama tersebut di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/10). Kerja sama sebelumnya akan berakhir pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Anies menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Karena kerja sama tersebut bisa menjadikan kedua wilayah yang "bertetangga" untuk menjalankan sebuah kolaborasi. Selain itu juga dapat menghadirkan banyak manfaat untuk masing-masing warganya.
"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," ujar Anies.
Anies berharap, kerja sama ini bukan sekadar seremonial penandatangan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.