Hotel Alexis menyetor pajak ke Pemprov DKI tidak sampai 1% dalam target pencapaian pajak 2018, sehingga penutupannya tak membuat DKI merugi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini resmi menutup Hotel Alexis setelah lama menuai kontroversi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, penutupan dengan mencabut enam tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) atas nama usaha Grand Ancol Hotel dilakukan lantaran terbukti melanggar Pasal 14 Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Apa yang diindikasikan tentang praktik-praktik pelanggaran telah ditemukan dengan bukti yang kuat. Bukan narkoba, tapi praktik prostitusi dan perdagangan manusia ditemukan di situ," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/3).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, tindakan tegas tersebut dilakukan atas laporan lengkap media massa tentang indikasi perdagangan manusia dan penyanderaan pekerja dalam bisnis prostitusi.
Pencabutan izin usaha itu sendiri merujuk pada Pasal 54 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, hasil temuan di lapangan, informasi dari media massa dan pengaduan masyarakat.
"Dan perlu kami sampaikan kepada semua, Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran pelanggaran aturan, terutama yang menyangkut praktik-praktik perdagangan manusia, praktik narkoba, praktik prostitusi, praktik perjudian," ungkap Anies.