Kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan memeriksa Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholid, terkait dugaan pelanggaran etik mengancam anggota KPUD. Sidang akan digelar pada Rabu (8/2), pukul 10.00 WIB.
Selain Idham, ada sembilan anggota KPU yang dilaporkan yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai teradu I sampai III.
Kemudian, Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai teradu IV dan V.
Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai teradu VI sampai VIII. Lalu, Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe sebagai teradu IX.
Kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.