Pelonggaran PSBB diyakini akan meningkatkan penularan Covid-19.
Pelonggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB melalui izin kerja bagi kelompok warga usia 45 tahun ke bawah, diprediksi akan meningkatkan jumlah orang tanpa gejala atau OTG. Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) James Allan Rarung mengatakan, secara umum kebijakan ini akan meningkatkan potensi penularan Covid-19.
"Secara prediktif risiko meningkatnya kasus penularan Covid-19 atas pemberlakuan keputusan ini adalah sesuatu yang nyata dan tidak terelakkan. Namun, kemungkinan besar yang terjadi adalah meningkatnya orang yang terinfeksi dengan tanpa gejala," kata James di Jakarta, Jumat (15/5).
Menurutnya, izin kembali bekerja bagi warga kelompok usia 45 harus diikuti penerapan ketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Protokol kesehatan ini harus diterapkan, baik di tempat kerja maupun di rumah setelah kembali dari bekerja.
Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain menjaga jarak, tidak berkerumun, memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, dan setibanya di rumah langsung membersihkan diri dan berganti pakaian.
"Jadi mereka tetap bekerja menggerakkan sektor jasa dan industri, namun tetap secara ketat terus diberlakukan social and physical distancing," ucap James.