Hilangnya dokumen kasus Munir terjadi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo.
Ombudsman Republik Indonesia menyatakan sampai saat ini masih melakukan investigasi terkait hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan yang menimpa aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib.
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, mengatakan dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta kasus Munir hilang sebanyak dua kali. Diduga hilangnya dokumen investigasi dilakukan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) di era presiden yang berbeda.
Pertama, kata Ninik, hilangnya dokumen kasus Munir terjadi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kedua, di masa pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.
“Pertama, pada saat diserahkan ke Setneg, waktu itu di zaman pemerintahan SBY. Lalu yang kedua copy hasil TPF (Tim Pencari Fakta) yang diserahkan mantan Setneg (SBY) kepada Setneg di era Presiden Jokowi (Joko Widodo),” kata Ninik saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/12).
Menurut Ninik, sampai saat ini investigasi yang dilakukan pihaknya menyasar pada pengumpulan bukti-bukti terkait atas hilangnya dokumen tersebut. Saat disinggung mengenai hasil investigasi, Ninik belum dapat membukanya ke publik. Pasalnya, investigasi Ombudsman urung rampung.