Untuk bisa mendaftarkan nama domain desa, pemerintah desa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan nama domain ke Ditjen Aptika Kominfo.
Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat memberikan dampak positif di kehidupan sehari-hari. Dengan adanya teknologi digital, setiap kebutuhan menjadi terasa mudah. Misalnya, hanya sekali klik, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkannya. Ketersediaan website dan domain pun menjadi peran penting dalam perkembangan ini.
Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, mengatur adanya keharusan dalam menggunakan domain Indonesia dengan eksistensi. Dalam peraturan ini pula dijelaskan arti dari nama domain. Nama domain adalah alamat internet yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Domain yang berbentuk kode ataupun susunan karakter, memiliki alamat tersendiri yang menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Dalam webinar, bertajuk “Berdaya dengan Domain Desa.id”, yang diselenggarakan pada Rabu (13/10), Sub Koordinator Penyelenggaraan Domain.go.id, sekaligus analis kebijakan ahli muda Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Muhammad Fahru Rozi menyebutkan, ada tiga klasifikasi domain yang ada di Indonesia. Domain pertama adalah domain instansi, kemudian ada domain kegiatan (baik kegiatan nasional maupun internasional) dan terakhir adalah domain layanan publik.
Salah satu domain yang ada di Indonesia adalah domain desa.id. Desa.id sendiri masuk ke dalam klasifikasi domain instansi, khususnya pemerintah desa. Menjadi domain yang eksklusif, desa.id tidak bisa didaftarkan oleh sembarangan pihak. Hanya pemerintah desa yang sah saja dan memiliki dokumen persyaratan yang bisa mendaftarkannya. Istilah “first come-first reserve” juga terjadi disini, sehingga desa yang memiliki nama sama (daerah yang berbeda) tidak bisa menggunakan domain tersebut lagi, dan harus menggantinya ataupun menambahnya dengan nama domain yang baru.
“Nama domain mengidentifikasikan instansi, hanya dapat didaftarkan oleh instansi yang bersangkutan. Misalkan Desa Kemiri, (akan memiliki nama domain) Kemiri.desa.id. Alamat itu akan di reserve untuk Desa Kemiri itu sendiri, jika pihak bersangkutan sudah mendaftarkan alamat tersebut ke kami. Alamat tersebut tidak bisa digunakan oleh desa yang lain,” ujar Fahru secara virtual, Rabu (13/10).