Doni Salmanan dipastikan kooperatif ikuti semua proses hukum.
Tersangka Doni Salmanan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap penyidik usai resmi dinyatakan kuat dugaan melakukan tindak pidana penipuan melalui aplikasi Quotex.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menjelaskan, pihaknya langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya saat penyidik menetapkan status tersangka. Dia pun berharap penyidik dapat mempertimbangkan hal itu.
"Sudah dibuat dan sudah diserahkan, namun tetap penilaian ada di penyidik," ujar dia kepada Alinea.id, Rabu (9/3).
Dia menerangkan, kliennya memastikan akan kooperatif mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, penetapan tersangka itu diterima pria yang bernama asli Doni Muhamad Taufik tersebut.
"Kami percaya dan yakin polisi akan objektif menangani persolan ini. Kami menyerahkan semuanya pada proses yang sedang berjalan," tuturnya.