Hal ini bertujuan untuk melindungi data-data penting dan tidak mengalami kebocoran data.
Ketua Cyber Law Center FH Universitas Padjajaran Sinta Dewi Rosadi mengatakan, pelayanan publik harus diamankan dengan pembentukan dan menggunakan standar teknis di lembaga. Hal ini bertujuan untuk melindungi data-data penting dan tidak mengalami kebocoran data.
“Layanan publik, jangan sampai kita bermaksud untuk melindungi dengan alasan pelayanan publik, tetapi akhirnya data kita kebuka ke mana-mana,” ucapnya dalam diskusi online, Kamis (22/9).
Ia mengatakan, lembaga terkait harus melakukan pembentukan perlindungan data dengan standar-standar teknik. Hal tersebut memiliki peran penting dan juga harus tepat dalam menempatkan orang-orang pada lembaganya dengan kualifikasi yang baik.
“Jadi harus ada satu standar pada lembaga yang membuat standar-standar teknis. Jadi lembaga ini memiliki satu peran yang penting dan harus dipegang sama orang-orang yang memiliki kualifikasi dalam bidang ini. Karena pekerjaannya tidak hanya mengawasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan, sulit untuk melindungi data dengan sempurna, misalkan saja di sektor kesehatan. Bahkan di beeberapa negara juga masih mengalami kebocoran data, seperti di Singapura, Malaysia, Hong Kong.