Nasional

DPD tolak pasal penghinaan presiden dengan 3 argumentasi

Aparat penegak hukum mestinya menelusuri intent dan motif seseorang dalam menghina presiden untuk membuktikan adanya mens rea.

Rabu, 09 Juni 2021 11:37

Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha, tidak sepakat dengan pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RKUHP). Sikapnya tersebut dilandasi tiga hal.

"Argumentasi pertama, kami memakai istilah niat jahat (mens rea). Mens rea perlu dipilah lagi menjadi intent dan motive," katanya kepada Alinea, Rabu (9/6).

Dirinya lalu mencontohkan dengan si A dan si B, misalnya, menghina presiden. Karena ada kesengajaan, maka terdapat intent di dalam perbuatan mereka dan perlu dibuktikan oleh polisi dan jaksa.

Selain itu, sambung Abdul, aparat penegak hukum juga harus buktikan motif. Setelah didalami, ternyata si A menghina presiden sebagai ekspresi kekesalannya atas kegagalan bertubi-tubi presiden dalam memimpin negara dengan harapan kondisi negara bisa berlangsung lebih baik.

Sebaliknya, si B menghina sebagai pelampiasan karena diceraikan suaminya yang merupakan pendukung presiden. Penghinaan dilakukannya semata-mata untuk melegakan hati.

Marselinus Gual Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait