Perubahan isi dari pasal-pasal dalam konstitusi tersebut membuat UUD 1945 justru menjabarkan semangat individualisme dan liberalisme.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memandang, konstitusi di Indonesia telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Hal ini terlihat pada undang-undang dasar yang mengalami perubahan hingga 2002.
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, dalam mendirikan bangsa ini, perumusan sistem bernegara Pancasila, tetapi sistem tersebut belum pernah secara benar diterapkan baik di era Orde Lama maupun Orde Baru. Celakanya, kata La Nyalla, bangsa ini telah menghapus sistem tersebut di era Reformasi, melalui amendemen konstitusi pada 1999 hingga 2002.
“Karena faktanya, berdasarkan kajian akademik yang dilakukan beberapa profesor di sejumlah perguruan tinggi, ditemukan kesimpulan bahwa Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada 1999 hingga 2002 yang sekarang kita gunakan, telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Perubahan isi dari pasal-pasal dalam konstitusi tersebut membuat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 justru menjabarkan semangat individualisme dan liberalisme,” katanya di Kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Ia pun merujuk, pada pengalamannya selama empat tahun ini. Dalam perjalanannya ke berbagai daerah memang terasa pembangunan yang cepat oleh pemerintah.
Sayangnya, ada persoalan fundamental yang dirasakan oleh masyarakat yang bermuara kepada dua persoalan mendasar, yaitu ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan kemiskinan struktural yang sulit dituntaskan oleh pemerintah daerah.