Menurut kuasa hukum Partai Buruh, tindakan DPR itu secara hukum bisa digolongkan sebagai ‘contempt of court’ dalam arti luas
Partai Buruh kecewa dengan absennya DPR pada sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UUCK). Sidang tersebut dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (21/6).
"Menunjukkan watak pengecut partai-partai di Senayan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin dalam keterangan, Rabu (21/6).
Menurutnya, tindakan DPR itu secara hukum bisa digolongkan sebagai ‘contempt of court’ dalam arti luas, yang menunjukkan tindakan pelecehan sekaligus penghinaan dari lembaga legislatif kepada lembaga peradilan. Sebab DPR sudah diundang secara patut oleh mahkamah, tetapi mereka tidak hadir.
"Dulu, saat mengesahkan UUCK mereka terlihat sok gagah. Sekarang, saat kami mengajak mereka bertarung di lembaga peradilan, malah kabur," ujarnya.
Ia melihata, watak mereka bukan pertama kali ini. Dulu, saat serikat buruh menggugat UUCK jilid pertama di tahun 2020, DPR juga kabur saat digelar sidang.