Terdapat tujuh RUU yang akan dibahas DPR RI bersama pemerintah.
DPR RI akan fokus menyelesaikan pembahasan tingkat I rancangan undang-undang (RUU). Tugas konstitusional pelaksanaan fungsi legislatif tetap dapat terlaksana di masa pandemi Covid-19.
"Pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat pertama bersama pemerintah," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).
Terdapat tujuh RUU yang akan dibahas DPR RI bersama pemerintah. Di antaranya, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP); RUU Penanggulangan Bencana; RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; RUU tentang Jalan; RUU tentang Badan Usaha Milik Desa; serta RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, DPR RI bersama pemerintah akan membahas RUU lainnya di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021. Ia pun meminta DPR RI bersama pemerintah berupaya mencapai target Prolegnas Prioritas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam mendukung penyelenggaraan negara.
DPR juga akan fokus pengawasan penanganan pandemi Covid-19. Politikus PDIP itu meminta, pemerintah mempercepat pemerataan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, menggenjot 3T (testing, tracing, treatment), dan mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan PPKM untuk meminimalisir penularan Covid-19.