Dengan demikian, akan ada 6 provinsi di Bumi Cenderawasih menyusul disahkannya RUU Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
DPR akan mengesahkan beberapa rancangan undang-undang (RUU) dalam rapat paripurna, besok (Kamis, 17/11). Di antaranya adalah RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya dan RUU Provinsi Bali.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut, pengesahan kedua RUU tersebut berdasarkan keputusan rapat pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), ketua fraksi, dan alat kelengkapan dewan (AKD).
"Diputuskan bahwa beberapa undang-undang provinsi, termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya, itu akan diparipurnakan pada esok hari," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (16/11).
"Sehingga, apa yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Papua, besok akan direalisasikan oleh DPR," imbuhnya.
DPR juga dijadwalkan mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) dan membacakan surat penugasan duta besar luar biasa berkuasa penuh (dubes LBBP) dari negara lain dalam paripurna besok.