ICW menilai ada kejanggalan dengan sikap pemerintah dan DPR RI yang tetap bersikukuh untuk mengesahkan revisi UU KPK.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan dengan sikap pemerintah dan DPR RI yang tetap bersikukuh untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara empat rancangan undang-undang lainnya antara lain Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidada (KUHP), RUU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba ditunda oleh DPR.
“Kalau kita bicara problem-problem mendasar kan hampir mirip. Kenapa kemudian hanya RUU KPK yang diteruskan sedangkan yang lain-lain itu tidak diteruskan,” kata Peneliti ICW, Tama S Langkun saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Menurutnya, sikap pemerintah dan DPR RI yang ngotot untuk mengesahkan RUU KPK dinilai sarat dengan agenda politik. Dia menganggap, banyak pihak yang menakut-nakuti jika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak disahkan.
"Kalau yang saya lihat ini sebetulnya kekhawatiran banyak pihak terhadap KPK. Jadi semangat yang saya lihat, ini bukan upaya menegakan hukum, tapi lebih ke upaya bagaimana membuat KPK semakin kecil dan semakin tak berdaya," katanya.