Pansus RUU Landas Kontinen akan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Keputusan ini dibuat setelah anggota Pansus mendengarkan pokok pikiran dari empat kementerian yang mewakili pemerintah yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Semoga apa yang kita setujui pada hari ini dan apa agenda kita ke depan bisa betul-betul memberikan kontribusi yang nyata, baik dari sisi kedaulatan negara, dari sisi pendapatan devisa negara. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini membutuhkan kolaborasi dan kreativitas," kata Ketua RUU Pansus Landas Kontingen dari Komisi I DPR Maman Abdurrahman, usai mengetuk palu tanda disepakatinya pembahasan RUU Landas Kontinen di kompleks Parlemen, Selasa (25/5).
Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono mengatakan, RUU Landas Kontingen sudah menampung kepentingan bangsa yang ada dalam konvensi hukum dan laut atau United Nation Convention of Law of the Sea atau UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi.
Dalam paparannya, Wahyu menyebut ada empat urgensi RUU Landas Kontingen disahkan menjadi undang-undang. Pertama, memperkuat dasar hukum NKRI dalam melakukan klaim atas Landas Kontinen di atas 200 mil laut. Kedua, memperkuat dasar hukum bagi pelaksanaan hak berdaulat NKRI untuk melakukan eksplorasi sumber daya alam (SDA) di Landas Kontinen.