Kejagung patut menduga tindakan tersangka kasus CPO terkait dengan penugasan dari korporasi.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mulyanto mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti mengusut kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), hanya pada oknum-oknum petinggi perusahaan minyak goreng sebatas pribadi. Menurutnya, Kejagung perlu melihatnya sebagai representasi dari korporasi. Sehingga korporasi dari para tersangka tersebut harus diperiksa secara seksama.
"Kasus ini harus dikembangkan dan dikejar terus ke akar-akarnya. Ini menjadi pintu masuk penting untuk membongkar tuntas mafia migor (minyak goreng) yang sudah jelas-jelas menyengsarakan rakyat banyak. Jangan berhenti pada asumsi, bahwa para pelaku korupsi tersebut sebagai oknum, tetapi juga harus dianggap sebagai perwakilan lembaga alias korporasi," ujar Mulyanto kepada Alinea.id, Kamis (21/4).
Mulyanto menegaskan, Kejagung patut menduga tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka terkait dengan penugasan dari korporasi. Karenanya, Kejagung tidak perlu takut untuk masuk membongkar masalah ini secara tuntas.
"Masak negara kalah dengan korporasi," ujar Mulyanto.
Menurut Mulyanto, sekarang adalah momentum yang tepat untuk menata bisnis migor ini. Pemerintah harus sungguh-sungguh menindak korporasi yang nakal, menyimpang, dan bahkan melawan hukum.