Komnas HAM menerima berbagai pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran HAM, baik di dalam maupun di luar negeri.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah memberikan akses bagi masyarakat untuk turut memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Diketahui, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan DPR RI dalam percepatan penetapan RUU PPRT.
"Mendorong DPR RI dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan RUU PPRT," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan resmi, Kamis (19/1).
Disampaikan Anis, akses partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan ini diatur dalam pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021.
Anis menuturkan, pihaknya memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok yang rentan mengalami pelanggaran HAM, baik hak ekonomi, sosial, budaya, maupun hak sipil. Kelompok rentan tersebut di antaranya adalah pekerja rumah tangga dan pekerja migran.