Nasional

Celah gugat RUU KPK apabila disahkan

Apabila RUU KPK diketok, masyarakat dapat mengajukan judicial review ke MK merujuk pada sejumlah indikasi pelanggaran.

Sabtu, 14 September 2019 14:16

Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai, upaya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu bentuk perusakan terhadap lembaga antirasuah.

Lantaran proses pembahasan RUU KPK dinilai begitu cepat. Seharusnya kata Bivitri, Presiden Joko Widodo memahami dalam merumuskan suatu peraturan perundang-undangan membutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Waktu sudah menunjukan kurang dari 10 hari, kan tidak mungkin bahas Undang-Undang secara baik," kata Bivitri, saat dihubungi Alinea.id, Sabtu (14/9).

Di samping itu, Bivitri juga menilai untuk merumuskan Undang-Undang perlunya partisipasi masyarakat. Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Jadi pembahasan UU itu semestinya parstisipatif. Mestinya kita dilibatkan. Jadi di atas kertas masyarakat bisa saja minta rapat dengan DPR karena kan ada rapat dengar pendapat," ucap dia.

Achmad Al Fiqri Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait