Gugatan perdata ini perlu dilakukan sebagai upaya maksimal pemerintah dalam memperjuangkan keadilan dan hak bagi keluarga Adelina Lisao.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mendukung upaya pemerintah yang berencana melakukan gugatan perdata pada kasus pembunuhan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Adelina Lisao di Malaysia pada 2018.
Gugatan perdata ini perlu dilakukan sebagai upaya maksimal pemerintah dalam memperjuangkan keadilan dan hak bagi keluarga Adelina Lisao. Setelah sebelumnya Mahkamah Persekutuan Malaysia memvonis bebas majikan Adelina Lisao pada kasus pembunuhan.
"Setelah kita semua kecewa dengan putusan Mahkamah Malaysia dari sisi pidana maka masih ada jalan untuk memperjuangkan keadilan dan hak bagi keluarga Adelina yakni lewat gugatan perdata yang tengah disusun Pemerintah RI. Kita memberikan dukungan atas upaya ini," sebut Kurniasih dalam keterangannya, Sabtu (24/9).
Kurniasih menyebut Kemenaker dan BP2MI bisa turut berperan dalam membantu dalam proses penyiapan gugatan yang dilaksanakan oleh Kemenlu dan KBRI Kuala Lumpur serta KJRI Penang.
Peran serta Kemenaker dan BP2MI ini untuk memastikan ke depan ada perlindungan hukum yang maksimal bagi PMI yang bekerja di luar negeri, termasuk di Malaysia.