Habiburokhman yang mewakil DPR mengklaim, penyusunan UU PPU sesuai mandat reformasi 1998.
Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menolak uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPUU). Dalihnya, penyusunan regulasi tersebut telah sesuai dengan mandat reformasi 1998.
"Dalam reformasi 1998 itu ada tiga hal. Pertama, penataan lembaga negara; kedua, penataan perundang-undangan; dan ketiga, penataan produk lembaga negara," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Selasa (15/8).
"Ketiga hal tersebut mempersepsikan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Sehingga, kewenangannya mengeluarkan TAP MPR juga harus relevan, tidak lagi," imbuhnya.
Habiburokhman melanjutkan, ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah agar TAP MPR ditempatkan ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Ini sesuai kutipan risalah beberapa rapat pembahasan Rancangan UU 12/2011.
"Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 setelah amendemen menyatakan, 'Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar'. Supremasi konstitusi, perubahan kedudukan MPR, serta munculnya lembaga negara lain sebagai pelaku kedaulatan rakyat menunjukkan bahwa ide dasar penataan struktur negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dilandaskan pada konsep hubungan checks and balances," tuturnya.