DPR berdalih pemidanaan pada gelandangan untuk memelihara ketertiban masyarakat.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan aturan pemidanaan terhadap gelandangan yang tercantum Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dibuat untuk kebaikan masyarakat. Aturan tersebut dibuat untuk memelihara ketertiban umum di masyarakat, dan bukan untuk menyusahkan fakir miskin.
"Yang dilihat kan ketertiban umumnya, bukan gelandangan," kata Nasir saat dihubungi jurnalis Alinea.id di Jakarta, Jumat (20/9).
Aturan tersebut tercantum pada Pasal 432 RKUHP. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.
KUHP saat ini sebenarnya juga mengatur sanksi pidana terhadap gelandangan. Hanya saja dalam RKUHP, sanksinya tidak lagi berupa pidana kurungan.
Dalam KUHP Pasal 505 Ayat (1), disebutkan barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.