DPR meyakini dimasukkannya frasa ideologi dan atau motif politik dalam RUU Terorisme adalah pilihan tepat, yang didukung mayoritas fraksi.
Polemik Revisi Undang-undang Tindak Pindana Terorisme (RUU Terorisme) yang masih berkutat pada penggunaan frasa motif politik dan atau ideologi, ditanggapi Wakil Ketua Panja RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra. Ia mengaku optimis frasa yang dinilai menggoyang keamanan dalam negeri itu, akan tetap dimasukkan dalam RUU Terorisme.
Pasalnya, hingga kini mayoritas fraksi sepakat, motif politik dan atau ideologi adalah faktor pendorong seseorang terjerumus dalam aksi terorisme.
"Suasana batinnya saya lihat kita ini akan berdiri di atas semua kepentingan bangsa, kenapa motivasi politik dan ideologi yang mengganggu kemanan dimasukan. Karena, bagi mereka (teroris) perbedaan ideologi itu adalah musuh yang harus diperangi," paparnya di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (24/5).
Dengan dimasukkannya motif politik dan ideologi dalam RUU tersebut, maka menjadi pembeda yang khas antara UU Terorisme dengan tindak pidana lainnya.
Senada dengan Supiadin, anggota tim sinkronisasi dari Fraksi PKS, Sumandjaja mengatakan, sebagian besar fraksi sepakat memasukkan motif politik dan ideologi dalam definisi RUU ini, dengan dalih agar tak berbenturan dengan UU lainnya.