Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis (7/10).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi, yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik.
Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis (7/10).
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut, dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna ini. Terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surat presiden dapat kita setujui?" kata Muhaimin, dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Kamis.
Setelah mendengar jawaban anggota DPR yang menyetujui pemberian amnesti terhadap Saiful, Muhaimin pun mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Menurut Cak Imin, sapaan akrab, Muhaimin, pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful.