Terawan sendiri telah dipecat dari keanggotaan IDI secara permanen dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh pada Jumat (25/3) lalu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena berharap organisasi Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dapat menjalin komunikasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi kesehatan lainnya. Menurut Melki, pendirian PDSI merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh UUD.
"Untuk itu, kami berharap agar PDSI yang baru dideklarasikan ini bisa berhubungan baik dan bekerja sama dengan semua organisasi yang sudah ada, IDI dan juga organisasi kesehatan lainya," ujar Melki saat dihubungi Alinea.id, Jumat (29/4).
Selain berharap agar organisasi menjalin hubungan dengan IDI, dia meminta agar PDSI dalam pelaksanaannya di lapangan tetap sesuai dengan UU Praktik Kedokteran.
"Dan juga tentunya dalam konteks pelaksanaannya di lapangan, harus sesuai dengan regulasi di bawahnya yakni Undang-Undang Praktik Kedokteran," ucap politikus Partai Golkar ini.
Melki Laka Lena mengatakan, Komisi IX DPR akan mencermati apakah regulasi yang ada saat ini sudah cukup untuk mengakomodasi dinamika dan aspirasi yang berkembang di kalangan dokter.