Berdasarkan data Kemenpan RB, hingga kini terdapat 98 LNS. Pembentukan 71 di antaranya melalui UU.
Pemerintah dinilai perlu membubarkan lembaga nonstruktural (LNS) yang tugasnya tumpang tindih dengan instansi lain. Namun, keputusan itu perlu melalui kajian dan analisis sesuai peta jalan (roadmap) reformasi birokrasi yang ada.
"Pembubaran ini juga harus didasarkan pada desain yang kokoh agar tak ibarat 'gali lubang tutup lubang'. Lakukan analisis sesuai grand design reformasi birokrasi yang sudah ada," kata Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, Kamis (3/12).
Merujuk data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hingga kini terdapat 98 LNS. Pembentukan 71 di antaranya melalui undang-undang, 6 LNS oleh peraturan pemerintah (PP), dan 21 LNS lainnya sesuai mandat peraturan atau keputusan presiden (perpres/kepres).
"Semua mesti dihitung dengan data dan fakta serta siapkan mitigasinya, khususnya untuk ASN (aparatur sipil negara)/pekerjanya," jelasnya.
Di sisi lain, Mardani merasa struktur dan bangunan politik lembaga eksekutif terbilang bongsor. Ini merujuk pernyataan eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Islan, di mana mayoritas perusahaan "pelat merah" tidak sehat dan layak dimatikan demi efisiensi. "Namun, terkendala pilihan politik yang seakan menjadikannya romantisme masa lalu."