Kemudahan akses produk legislasi merupakan pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Arif Kuswardono, meminta pemerintah dan DPR memudahkan publik dalam akses naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Prinsipnya, badan publik, termasuk DPR, harus membuka akses, menyediakan akses untuk publik agar bisa membaca itu. Kami meminta DPR tidak hanya membuka, tapi juga mempermudah. Mempermudah artinya menambah akses karena publik yang nanti masuk mengakses itu akan banyak sekali," katanya kepada wartawan, Kamis (15/10).
Dia mengingatkan, kemudahan akses produk legislasi merupakan pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik. Pemangku kewenangan akan dianggap melanggar hak jika tidak menyediakan akses publik terhadap UU Ciptaker.
"Kalau sampai akses publik tidak bisa dibuka itu melanggar hak publik atas informasi karena atas informasi publik itu sudah dijamin di UUD karena itu hak asasi," paparnya.
Berdasarkan penelusuran Alinea.id, dokumen UU Ciptaker belum dapat tertera di laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) DPR. Padahal, naskah regulasi sapu jagat (omnibus law) itu telah resmi diberikan Sekjen DPR RI kepada perwakilan pemerintah, Rabu (14/10).