Nasional

DPR: Penghentian pengiriman PMI ke Malaysia sudah tepat

Keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dinilai sangat tepat.

Jumat, 15 Juli 2022 12:30

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Christina Aryani menilai keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sangat tepat.

Christina Aryani menegaskan, antara pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah ada kesepakatan melalui kesepahaman bersama (MoU) pada 1 April 2022 lalu, untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI. Apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu.

"Keputusan pemerintah untuk tidak mengirimkan PMI domestik saya nilai tepat, MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan one channel system. Adapun sistem maid online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI kita ternyata masih juga diterapkan oleh Malaysia," ujar Christina dalam keterangannya, Jumat (15/7).

Christina menjelaskan, penggunaan SMO membuat posisi pekerja migran Indonesia rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sementara penempatan satu kanal yang diatur dalam MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia.

Diketahui one channel system merupakan integrasi dari aplikasi  SIAPkerja (termasuk di dalamnya aplikasi SISKOPMI) milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia. Sistem satu kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara tidak sesuai prosedur.

Marselinus Gual Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait