Tugas TNI sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara.
Puluhan orang menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri. Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sukamta menyatakan, keterlibatan TNI dalam penggusuran lahan tidak sesuai dengan Tupoksi TNI dalam UU TNI.
“Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Senin (11/9).
TNI-Polri, kata Sukamta, merupakan pengayom dan pelindung rakyat.
“Posisi TNI-Polri jika ada perusahaan yang menggusur tanah rakyat seharusnya menjadi mediator kedua belah pihak,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Yogyakarta itu.
Anggota Komisi 1 DPR RI ini kemudian menjelaskan bagaimana tugas pokok dan fungsi dari TNI sesuai Undang-Undang.