Padahal, kata Charles, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebenarnya tidak keberatan dengan santunan bagi korban GGAPA.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mempertanyakan tidak adanya anggaran santunan dan bantuan dari pemerintah kepada keluarga korban dan pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Menurutnya, hal tersebut tidak bisa diterima karena karena kasus gagal ginjal akut pada anak bukan karena kelalaian keluarga atau korban itu sendiri.
"Karena sekali lagi, kejadian ini menimpa anak-anak Indonesia, bukan karena kelalaian keluarga mereka, tetapi karena adanya kelalaian negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Charles di komplek Parlemen, Senayan, Selasa (28/3).
Padahal, kata Charles, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebenarnya tidak keberatan dengan santunan bagi korban GGAPA. Hanya saja, Kemenkes tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan anggaran santunan bagi korban gagal ginjal pada anak.
"Kalau komunikasi dengan Pak Menkes berapa kali, memang disampaikan kepada kami, sebetulnya beliau tidak keberatan untuk bisa membayarkan atau mengeluarkan anggaran untuk santunan, tetapi memang dari sisi aturan, Kemenkes tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan hal itu," kata dia.
Oleh sebab itu, kata Charles, Menkes berkirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) soal alokasi anggaran untuk santunan bagi keluarga dan pasien. Menko PMK pun sudah meminta Mensos untuk mengeluarkan anggaran santunan tersebut, namun Mensos tidak memenuhi permintaan Menko PMK karena keterbatasan anggaran.