Kecakapan integritas dan kompetensi ditekankan saat uji kelayakan dan kepatutan berlangsung.
DPR RI mengesahkan tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020-2025. Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna masa persidangan II tahun 2020.
Wakil Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menerangkan, penetapan ketujuh calon anggota KY itu telah dlakukan melalui sejumlah rangkaian, mulai dari pelaksanaan rapat pleno penyusunan jadwal dan pengumuman para kandidat ke media massa, hingga melaksanakan uji kelayalan dan kepatutan atau fit and proper test.
"Penetapan untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap tujuh calon anggota KY, dilaksanakan pada hari Rabu (2/12) pukul 13.00 WIB dalam rapat pleno DPR RI yang bersifat terbuka untuk umum," ujar Pangeran, saat memberikan sambutan dalam sidang paripurna, di Gedung DPR RI, Senin (7/12).
Adapun para ketujuh kandidat anggota KY terpilih ialah Joko Sasmito, unsur mantan hakim; M Taufik HZ, unsur mantan hakim; Bin Ziyad Khadafi, unsur praktisi hukum; Sukma Violetta, unsur praktisi hukum; Amzulian Rifai, akademisi hukum; Mukti Fajar Nur Dewata, unsur akademisi hukum; dan Siti Nurjanah, unsur masyarakat.
Pangeran menegaskan, kecakapan integritas dan kompetensi ditekankan saat uji kelayakan dan kepatutan berlangsung. Sebab, dua nilai itu dianggap menjadi prasyarat mutlak untuk menjadi pimpinan KY.