Saat Dasco meminta persetujuan para anggota DPR yang hadir, seorang anggota dewan ingin memberikan interupsi.
Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Daerah Baru (RUU DOB) untuk pemekaran tiga provinsi di Papua. Tiga provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang provinsi pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pemimpin sidang, Kamis (30/6).
Saat Dasco meminta persetujuan para anggota DPR yang hadir, seorang anggota dewan ingin memberikan interupsi. Namun, interupsi itu tidak digubris Dasco. "Interupsi nanti," kata Dasco.
Dasco lantas menanyakan kembali kepada para anggota dewan terkait pengesahan tiga RUU pemekaran Papua. Sontak para anggota dewan menyetujuinya.
"Saya tanyakan lagi, apakah RUU tentang provinsi pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco yang diamini oleh para anggota dewan tanda persetujuan. Tak lama Dasco mengetuk palu tanda pengesahan.