"Tugas menteri itu bukan buat RUU baru untuk menandingi RUU yang telah diinisiasi oleh DPR."
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyesalkan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, yang akan membuat draf sandingan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Menurutnya, apa yang dilakukan Lukman sudah menyalahi kewenangan seorang menteri.
"Tugas menteri itu bukan buat RUU baru untuk menandingi RUU yang telah diinisiasi oleh DPR, tetapi membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut," kata Marwan di Jakarta, Jumat (2/11).
Dia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Lukman telah menyimpang dari UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal 49 ayat 1 UU tersebut, disebutkan bahwa "Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden."
Selanjutnya pada ayat 2, "Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima."
Karena itu menurut Marwan, Presiden seharusnya menugaskan Kementerian terkait untuk mempersiapkan pembahasan dengan menyiapkan DIM pemerintah, dalam 60 hari setelah menerima RUU usulan DPR. Setelah itu, baru menteri melakukan pembahasan dengan DPR.