Pangkalnya, tidak ada penambahan tugas dan fungsi secara signifikan di dalam Kemendikbudristek pasca-penggabungan tersebut.
Pemerintah dinilai melakukan pembohongan publik tentang langkah penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pangkalnya, yang terjadi dianggap hanya "merger nama" menjadi Kemendikbudristek.
"Seolah dengan penggabungan nama tersebut sudah terjadi penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud. Padahal, sesungguhnya yang terjadi adalah pembubaran Kemenristek," kata Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, dalam keterangannya, Kamis (16/9).
Pasca-penggabungan tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan, Kemendikbudristek tetap hanya mengurusi riset di perguruan tinggi seperti sebelumnya saat masih Kemendikbud. Pun tidak memiliki kewenangan dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan serta koordinasi pelaksanaan kebijakan ristek nasional.
"Jadi, fungsi Kemenristek hilang, tidak masuk dalam fungsi Kemendikbudristek," simpul Mulyanto.
Padahal, ungkap Mulyanto, Kemenristek sebelumnya memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan dan evaluasi pembangunan riset dan teknologi. Kemendikbudristek pasca-penggabungan hanya mengurusi kegiatan riset di perguruan tinggi, yang secara umum menjadi fungsi Ditjen Dikti sejak dulu.