RUU PPRT diharapakan dapat mengakhiri berbagai macam bentuk diskriminasi dan kekerasan yang dialami hampir 5 juta PRT.
Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-20223, menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya RUU PUPRT akan dibahas pada masa persidangan terdekat.
Keputusan diambil DPR setelah sembilan fraksi partai politik di Senayan menyatakan setuju. Sembilan fraksi juga menyerahkan pandangan secara tertulis.
"Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat. Apakah RUU tentang PPRT dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan kepada peserta rapat di Senayan, Selasa (21/3).
Usai mendengar persetujuan anggota DRR yang hadir dalam rapat paripurna, selanjutnya Puan mengetuk palu tanda disahkannya RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR.
Anggota Fraksi PKS Netty Prasetyani mengatakan, dengan disahkannya RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR, maka hal itu menjawab keraguan para pekera rumah tangga atas pengakuan dan perlindungan negara atas keberadan PRT sebagai WNI yang berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.