Pengesahan RUU Pemasyarakatan baru akan dilakukan setelah RUU KUHP disahkan.
DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Permasyarakatan (RUU PAS) dalam sidang paripurna hari ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mengatakan, agenda sidang paripurna terhadap RUU Permasyarakatan hanya untuk mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah.
"Enggak jadi (disahkan)," kata Erma di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Ada enam agenda yang dibahas DPR dalam sidang paripurna hari ini, salah satunya ialah UU Pemasyarakatan. Menurut Erma, pengesahan RUU tersebut akan dilakukan setelah RUU KUHP disahkan. Alasannya, aturan dalam RUU Permasyarakatan mengacu pada RUU KUHP.
"Karena RUU KUHP itu adalah kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Pantauan Alinea.di, saat ini DPR tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap UU Permasyarakatan. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.