Pemerintah memutuskan pembatalan ibadah haji 2021.
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, mengatakan, keputusan Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan keberangkatan ibadah haji 2021 sudah dipikirkan secara matang. Salah satu pertimbangan utamanya, pandemi Covid-19 masih terjadi sehingga keselamatan jiwa menjadi prioritas.
"Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat," katanya dalam keterangannya, Kamis (3/6).
Berdasarkan data Worldometers per Kamis (3/6), pukul 06.00 WIB, Covid-19 telah menginfeksi 172.382.953 warga dunia dan sebanyak 3.700.884 jiwa di antaranya meninggal dunia. Di Indonesia per Rabu (2/6), total kasus sebanyak 1.831.773 dengan jumlah kasus baru sebanyak 5.246.
Karena itu, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, yang separtai dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat memahami keputusan tersebut sebagai kebijakan terbaik untuk kemaslahatan umat.
Menteri Yaqut sebelumnya mengatakan, pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.