PDIP mengklaim sejumlah fraksi ingin mengajukan hak interpelasi ke Gubernur DKI Anies Baswedan.
Kebijakan penataan kawasan Tanah Abang yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berbuntut panjang. Puluhan warga Jatibaru protes karena ruang gerak untuk beraktivitas menjadi terbatas sejak penutupan jalan guna mengakomodir pedagang kaki lima (PKL).
"Akses kami untuk keluar masuk jalan saat ini ditutup, hanya disisakan sedikit ruang yang dijaga ketat Satpol PP," ujar Andri M, salah satu perwakilan warga kepada Alinea beberapa waktu lalu.
Warga yang kecewa pun mendatangi DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta Pemprov mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Jatibaru. Andri menyesalkan kesemerawutan Tanah Abang, apalagi, saat Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai gubernur, para PKL dipindah ke Blok G. Dampaknya, sepanjang Jalan Jatibaru bebas dari kemacetan.
Atas dasar itu, Andri bersama tiga perwakilan warga Jatibaru lainnya membuat selembar surat permohonan bertandatangan di atas materai dan diserahkan ke Pemprov DKI.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono saat menerima warga Jatibaru menyatakan, aduan tersebut menjadi dasar tambahan pengajuan hak interpelasi kepada Anies-Sandi. Menurutnya, selain meresahkan warga, konsep penataan Tanah Abang yang dilakukan Anies-Sandi menabrak Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan lain yang juga ditabrak ialah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban dan Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Lalu Lintas.