Nasional

DPRD dan Pemkab Pati sepakat kembalikan wewenang pengisian perangkat desa ke Pemdes

Menurut Ali, Perbup 55 tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun undang-undang (UU).

Senin, 07 Agustus 2023 15:06

DPRD dan Pemkab Pati bersepakat mengembalikan mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati ke Pemerintah Desa (Pemdes). Pimpinan DPRD bersama Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro sepakat bahwa pengisian perangkat desa digelar oleh tiap-tiap Pemdes.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) 55 tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, Jumat (4/8/2023).

Dia menyebut, sejatinya pengisian perangkat memang merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan kewenangan pemerintah daerah seperti yang berlaku saat ini.

Menurut Ali, Perbup 55 tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun undang-undang (UU). Maka dari itu, Perbub tersebut perlu direvisi.

”Pelaksanaan pengisian perangkat desa yang saat ini dilakukan di pemerintah daerah agar dikembalikan ke desa sesuai undang-undang dan Perda,” tegas dia.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait