Anies mengatakan akan mengerjakan seluruh program dan kegiatan yang masih berjalan.
DPRD DKI Jakarta mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna hari ini (13/9). Meski telah diumumkan pemberhentiannya, Anies menyatakan tetap bertugas sampai masa jabatannya resmi berakhir bulan depan.
Anies menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut. Dikatakannya, hal ini menjadi bagian dari proses administrasi bagi pengusulan pemberhentian pejabat pemerintah daerah.
"Kita ikuti saja prosesnya, ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan langsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta," kata Anies dalam keterangannya usai menghadiri rapat paripurna, Selasa (13/9).
Terkait rencana yang akan dijalankan dalam sisa waktu masa jabatannya yang akan berakhir pada 16 Oktober 2022, Anies mengatakan akan mengerjakan seluruh program dan kegiatan yang masih berjalan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.
"Semua kegiatan masih berjalan seperti biasa, karena ini adalah proses administrasi yang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia. Dan Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur, Wagub mengerjakan tugasnya sebagai Wagub, sampai masa jabatan berakhir," ujar Anies.