Anies dinilai ingin berbeda dari gubernur sebelumnya dalam setiap mengambil kebijakan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, William Yani, mengkritik kebijakan Gubernur Anies Baswedan terkait aturan penerapan ganjil genap pada kendaraan sepeda motor di jalan protokol Jakarta. Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan yang maju mundur.
“Itu kekurangan beliau, karena ketika mengambil keputusan tidak berkonsultasi dengan orang yang menguasai bidang tersebut. Jadi, kebijakannya begitu, maju mundur, main cabut dan wacanakan lagi,” kata William saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (6/8).
William menambahkan, untuk mengambil kebijakan terkait ganjil-genap yang melibatkan sepeda motor baru-baru ini, Anies semestinya berdiskusi dengan ahli transportasi. Misalnya, akademisi dari sejumlah perguruan tinggi.
Sebelumnya, pada akhir 2017, Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelarangan Sepeda Motor Melintasi Jalan Thamrin-Jalan Sudirman yang disahkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 8 Januari 2018.
Kebijakan yang awalnya diterapkan oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), pada 2014 itu dicabut Anies dengan alasan penghapusan diskriminasi pengguna jalan.