Pihak sekolah juga diimbau untuk tetap menjaga kualitas pendidikan mereka, baik dengan sistem zonasi maupun tanpa sistem zonasi.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Endah Sri Wahyuningati, menyoroti polemik sistem zonasi dalam penerimaan siswa. Anggota Dewan yang akrab disapa Mbak Ning ini menyatakan bahwa pemerintah menerapkan sistem zonasi dengan tujuan untuk mewujudkan pemerataan siswa berdasarkan tempat tinggalnya.
Menurut Mbak Ning, sistem zonasi pada teorinya memang bertujuan baik untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh siswa. Namun, di lapangan, pelaksanaannya belum sesuai harapan dan justru menimbulkan sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan.
Salah satu permasalahan yang diangkat oleh anggota Dewan dari daerah pemilihan Pati Satu ini adalah adanya dugaan manipulasi dalam penerapan zonasi. Contohnya, banyak orang tua yang mencatatkan alamat rumah mereka di zona sekolah yang lebih dekat, meskipun sebenarnya mereka tinggal di zona sekolah yang berbeda. Praktik semacam ini tentu merugikan siswa yang berasal dari zona tersebut, karena berpotensi mengurangi kesempatan mereka untuk diterima di sekolah pilihan.
"Masyarakat sejak dini diajarkan untuk memanipulasi zonasi agar anak-anak mereka dapat diterima di sekolah-sekolah yang diinginkan. Bahkan beberapa sekolah telah mencoba berbagai cara, termasuk menetapkan aturan bahwa calon siswa harus tinggal setidaknya satu tahun di zona sekolah tertentu, dan melakukan skrining untuk mengidentifikasi calon siswa yang statusnya diragukan," ungkap Mbak Ning Jumat (21/7/2023).
Sebagai anggota DPRD yang berasal dari partai Golkar, Mbak Ning menekankan perlunya perbaikan aturan dalam penerapan sistem zonasi. Salah satu solusi yang diajukan adalah dengan memperbesar zona wilayah, sehingga penerimaan siswa tidak hanya berdasarkan zonasi semata, melainkan juga berdasarkan hasil prestasi dan kriteria lain yang relevan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi sekolah-sekolah dan siswa-siswa.