DPRD melalui posisi Ketua DPRD memang dituntut untuk menyarankan tiga nama.
Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada beberapa kabupaten, termasuk Kabupaten Pati, untuk menyerahkan nama-nama calon pengganti Penjabat (Pj) Bupati Pati pada 26 Juni 2023.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, belum memberikan atau mengajukan nama-nama calon pengganti.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menegaskan, keputusan tersebut berada di bawah yurisdiksi pemerintah pusat.
"DPRD melalui posisi Ketua DPRD memang dituntut untuk menyarankan tiga nama. Hal ini merupakan suatu kebiasaan sejak Pj belum digantikan. Pengajuan pertama juga berlangsung sama. Saat itu, kami menyarankan tiga nama, namun tidak satupun yang diterima, sebab otoritas berada di tangan pemerintah pusat," tutur Ali Badrudin, pada Senin (24/7).
Namun, dia memastikan, DPRD Pati bakal menggelar rapim DPRD dan alat kelengkapan dewan lainnya.