Banyak calon siswa dinomorduakan oleh pihak sekolah hanya karena kalah tua dengan calon siswa lainnya.
Impian Agung menyekolahkan anaknya di sebuah sekolah menengah atas (SMA) negeri di Jakarta mesti dikubur dalam-dalam. Meskipun memenuhi syarat umum pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020, putra Agung tersingkir lantaran dianggap masih terlalu muda.
Sang anak pun terpaksa disekolahkan di SMK Negeri 14 Johar Baru yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari rumahnya. Padahal, jika mengacu pada aturan zonasi, anak Agung seharusnya bisa bersekolah di SMA Negeri 31 Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Jarak SMA itu hanya sekitar 50 meter dari rumah Agung.
"Ini semacam pemaksaan kehendak dari orangtua kepada anaknya. Banyak orangtua yang terpaksa membujuk anaknya mau masuk ke SMK (sekolah menengah kejuruan)," kata Agung saat berbincang dengan Alinea.id melalui sambungan telepon, Senin (6/7) sore.
Saat mendaftar ke SMA Negeri 31, anak Agung baru berusia 15 tahun 3 bulan. Sesuai bunyi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, seharusnya anak Agung tidak terkena batasan usia siswa.
Dalam Permendikbud itu, seorang siswa dianggap tidak memenuhi syarat untuk bersekolah di SMA atau SMK jika usianya di atas 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.