Pengembalian uang terjadi pada Maret, April, dan Juni 2019.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah menyerahkan uang ratusan juta, yang berasal dari kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementrian PUPR.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang terjadi pada Maret, April, dan Juni 2019.
"Jumlah total pengembalian adalah Rp700 juta. Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10)
Diduga uang tersebut berasal dari PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), terkait pembangunan proyek SPAM yang diberikan melalui pihak lain. Menurut Febri, diduga masih ada pihak lain yang menerima uang suap tersebut, baik di jajaran Kementrian PUPR maupun pegawai BPK RI.
Para pihak yang turut menerima uang tersebut, diimbau agar melakukan pengembalian pada KPK. "Kami ingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut, agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," ucap Febri.