Modus tersangka dalam beraksi yakni menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif sebagai pertanggungjawaban perjalanann dinas.
Sebanyak dua dari lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Tengah berinisial AR dan SG tak diketahui keberadaannya, usai polisi mencium aroma korupsi biaya perjalanan dinas sebesar Rp655 juta untuk Tahun Anggaran 2016-2017.
Kabis Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan kedua tersangka telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas dari Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Namun, keduanya tak pernah memenuhi panggilan tersebut. Karena itu, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang kabur itu lantaran mereka dianggap tidak kooperatif.
"Pencarian terhadap tersangka itu untuk dibawa secara paksa ke Polda Sumut guna kepentingan penyidikan," ujar Kombes Pol Tatan.
Tatan mengatakan, petugas masih menyelidiki lokasi yang menjadi tempat persembunyian kedua tersangka tersebut. Pihak kepolisian memastikan tak akan membiarkan kedua tersangka lolos dari jeratan hukum yang berlaku.