Aset tersebut berupa dua bidang tanah yang terletak di dua tempat berbeda.
Dua aset terpidana korupsi Djoko Susilo laku dilelang KPK pada 6 Desember 2018 lalu. Kegiatan lelang ini sendiri lakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dam Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
"Dari proses lelang barang rampasan dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Djoko Susilo, pada 6 Desember 2018 melalui perantara KPKNL Jakarta III, terdapat dua barang (aset) yang laku lelang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/12).
Aset tersebut berupa dua bidang tanah yang terletak di dua tempat berbeda. Pertama adalah sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 65 m² (enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kampung Ragunan, RT 008/05, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 5869, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan. Tanah ini harga limitnya sebesar Rp 253.152.000, sedangkan harga laku lelang Rp 261.152.000
Kedua adalah sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 50 m² (lima puluh meter persegi) yang terletak di Jl Nusa Indah I Dalam, No.25 B, RT 012/02, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 14039, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan. Tanah ini harga limitnya sebesar Rp166.690.000, sedangkan harga laku lelang Rp167.690.000.
Selain itu, Febri juga menegaskan bahwa untuk barang rampasan lain, akan dilakukan lelang kembali bersama KPKNL.