Dua bocah berusia di bawah 17 tahun menjadi tersangka pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirila bersama enam orang lainnya.
Dua bocah berusia di bawah 17 tahun menjadi tersangka pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirila bersama enam orang lainnya.
Kedua bocah itu adalah Satria Muhammad Renaldi (17) dan Dani Fahmi Alamsyah (16). Keduanya menjadi tersangka pengeroyokan berujung maut terhadap Haringga.
Polrestabes Bandung telah mengamankan 16 orang terkait kejadian pengeroyokan berujung maut terhadap Haringga Sirila (23), seorang suporter Persija atau anggota The Jakmania, yang terjadi menjelang laga Persib vs Persija di Stadion GBLA, Minggu (23/9).
"Sampai sekarang Satreskrim Bandung telah mengamankan sekitar 16 orang. Dari 16 orang, sebanyak delapan orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasatreskrim Polretabes Bandung, AKPB M Yoris Marzuki, saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/9).
Kedelapan tersangka pengeroyokan berujung maut terhadap Haringga adalah delapan orang tersangka kasus ini adalah sebagai berikut: Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32).