Nasional

Dua cara Kemenag sosialisasikan pedoman peringatan hari besar keagamaan

Kemenag terus memantau setiap daerah terkait kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat pada masa pandemi.

Rabu, 27 Oktober 2021 15:09

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Masa Pandemi Covid-19. Tujuannya, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan rasa aman masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 29 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 7 Oktober 2021. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Sesditjen Bimas Kemenag) M. Fuad Nasar, di dalam pedoman tersebut Kemenag melakukan sosialisasi dengan dua cara, yakni melalui jalur struktural dan jalur kemasyarakatan.

“Di jalur struktural adalah kepada jajaran Kementerian Agama, Kanwil Provinsi, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota sampai ke jajaran Kantor Urusan Agama kabupaten/kecamatan. Di samping itu Kementerian Agama juga membina penyuluh-penyuluh agama dari semua agama,” ujar Fuad dalam diskusi bertajuk ‘Tetap Sehat Kala Perayaan Hari Besar Keagamaan' secara daring melalui akun YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (27/10).

Lebih lanjut Fuad mengatakan, Kemenag akan terus memantau setiap daerah terkait kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan SE tersebut, baik yang berada pada PPKM level 4 maupun level 3, 2, dan 1.

“Ini sudah tertuang terang jelas di dalam SE, tentu ini juga dilihat dari sisi di lapangan dan kita juga bersyukur dalam masa-masa ini juga, meskipun kita mengalami ada variasi peningkatan-peningkatan tapi tidak begitu signifikan ya,” ucap Fuad.

Tiara Kandida Enggarsari Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait