Negara merugi hingga Rp21 miliar akibat proyek pembangunan gedung IPDN tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua direktur dari perusahaan berbeda untuk mendalami kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kedua direktur yang diperiksa sebagai saksi tersebut masing-masing bernama Bambang Dwi Priono. Dia merupakan Direktur PT Iris Sentra Cipta. Kemudian Tri Wahyu Wicaksono, Direktur PT Arus Berkat Utama.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat di Jakarta pada Selasa, (23/7).
Selain kedua direktur tersebut, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya. Mereka antara lain Koordinator Teknik dan Admininstrasi Kontrak PT Waskita Karya, Muhammad Jouhan Fharhad; Pegawai PT Adhi Karya, Amrin Hidayat; Pegawai Kementrian Dalam Negeri, Mahendra Basuki; serta pensiunan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kasminto.
Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom. Sementara Dudy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Oktober 2018.